Warga Negara dan Negara
Warga Negara
Warga negara merupakan terjemahan
kata citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai arti warga negara, petunjuk dari sebuah kota,
sesama warga negara , sesama penduduk, orang setanah air; bawahan
atau kaula.
A. PENGERTIAN WARGA NEGARA MENURUT PARA AHLI
· A.S. Hikam : Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari
“citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu
sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara
lebih berarti objek yang berarti orang- orang yang dimiliki dan mengabdi kepada
pemiliknya.
· Koerniatmanto S : Mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai
anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap
negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal – balik
terhadap negaranya.
· UU No. 62 Tahun 1958 : menyatakan bahwa negara republik Indonesia adalah orang – orang
yang berdasarkan perundang – undangan dan atau perjanjian – perjanjian dan atau
peraturan – peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah
menjadi warga negara republik Indonesia
Dari ketiga pendapat diatas maka dapat
disimpulkan warga
negara adalah sebagai sebuah komunitas yang membentuk
negara bedasarkan perundangan-perundangan atau perjanjian-perjanjian dan
mempunyai hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya. Warga mengandung
arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau
perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari
organisasi yg bernama negara.
Ada istilah rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat lebih
merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah
satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan
dengan penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu
wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.
Kewarganegaraan (citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukkan
hubungan atau ikatan antara negara dengan warganegara.
Istilah kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yaitu :
a. kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis, dan
b. kewarganegaraan dalam arti formil dan materiil
Yang menjadi warga Negara Indonesia
ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.Penduduk
ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal
di Indonesia. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur
dengan undang- undang (pasal 26 UUD 1945).
Undang-undang yang mengatur tentang warga negara adalah UU No
12 th 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia. Asas –asas yang dipakai dalam UU
ini adalah; asas isu sanguinis, asas ius soli terbatas, asas kewarganegaraan
tunggal dan asas kewarganegaraan ganda terbatas.
Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban
yang dimiliki negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban negara
terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan
hak warga terhadap negara.
Beberapa contoh kewajiban negara adalah
kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban negara untuk
menjamin hak asasi warga negara , kewajiban negara untuk
mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi
jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah.
Beberapa contoh hak negara adalah hak negara
untuk ditaati hukum dan pemerintahan , hak negara untuk dibela, hak negara
untuk menguasai bumi air dan kekeyaan untuk kepentingan rakyat.
B.
KRITERIA MENJADI WARGA NEGARA INDONESIA
Berdasar UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia dijelaskan bahwa orang asing dapat menjadi warga negara Indonesia
(WNI) setelah memenuhi syarat dan tatacara yang diatur dalam peraturan dan
undang-undang. Pada pasal 8, disebutkan “Kewarganegaraan Republik Indonesia
dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.” Sedangkan pengertian
pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
Syarat Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika
memenuhi persyaratan seperti disebut dalam pasal 9, yakni:
a.
telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b.
pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di
wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun
berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
dapat berbahasa Indonesia serta mengakui
dasar negaraPancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
e.
tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
f.
jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia,
tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
g.
mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
h.
membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Prosedur berikutnya antara lain permohonan
harus ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai. Keputusan akhir
atas permohonan adalah pada Presiden. Bila dikabulkan oleh Presiden maka status
WNI dinyatakan berlaku efektif sejak pemohon mengucapkan sumpah atau janji
setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
C.
SIFAT WARGA NEGARA
Sifat waraga negara itu bergantung pada
perkembangan Negara itu sendiri, selain itu di dukung oleh perubahan atau perkembangan
masyarakat sekitar yang bisa mempengaruhi sifat warga negara, seperti
sepengetahuan saya pada warga Jepang yang mengutamakan pekerjaan di saat mereka
bekerja, dan juga seperti warga negara lain di saat
bekerja. Sebagai warga negarayang menjadi bagian dari suatu
penduduk bisa menjadi unsur negara. warga negara lebih
sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan
kawula negara karena warganegara mengandung arti peserta,
anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu
persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu,
setiap warga negaramempunyai persamaan hak di hadapan hukum.
Semua warganegara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung
jawab.
NEGARA
Negara adalah
sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur
perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki
kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
a. John Locke dan Rousseau
Negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari
perjanjian masyarakat.
b. Max Weber
Negara adalah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli
dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.
c. Mac Iver
Sebuah negara harus memiliki tiga unsur poko, yaitu
wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
d. Roger F.Soleau
Negara adalah alat atau dalam kata lain wewenang yang
mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama
masyarakat.
e. Prof. Mr. Soenarko
Negara adalah organisasi masyarakat
yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya
sebagai suatu kedaulatan.
f. Prof. Miriam Budiardjo
Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan
kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat
menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Jadi Negara adalah
sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh
pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan (keluar dan ke
dalam).
1. Penduduk
Penduduk merupakan warga
negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk
bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk
negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
2. Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu
yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah
salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari darat,
udara dan juga laut*.
3. Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur
yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
4. Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.
C. FUNGSI NEGARA
1. Fungsi Pertahanan dan
Keamanan
Negara wajib melindungi unsur
negara(rakyat, wilayah, dan pemerintahan) dari segala ancaman, hambatan, dan
gangguan, serta tantangan lain yang berasal dari internal atau eksternal.
Contoh: TNI menjaga perbatasan negara
2. Fungsi Keadilan
Negara wajib berlaku adil
dimuka hukum tanpa ada diskriminasi atau kepentingan tertentu. Contoh: Setiap
orang yang melakukan tinfakan kriminal dihukum tanpa melihat kedudukan dan
jabatan.
3. Fungsi Pengaturan dan
Keadilan
Negara membuat
peraturan-perundang-undangan untuk melaksanakan kebijakan dengan ada landasan
yang kuat untuk membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsan dan juga
bernegara.
4. Fungsi Kesejahteraan
dan Kemakmuran
Negara bisa mengeksplorasi
sumber daya alam yang dimiliki untuk meningkatkan kehidupan masyarakat agar
lebih makmur dan sejahtera.
D. SIFAT NEGARA
1. Sifat memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik. Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik. Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik
2. Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3. Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.
E. BENTUK NEGARA
Berikut adalah bentuk negara yang ada di dunia
Berikut adalah bentuk negara yang ada di dunia
· Negara
Kesatuan
· Negara Serikat
· Perserikatan
Negara (Konfederasi)
· Uni,
dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil
· Dominion
· Koloni
· Protektorat
· Mandat
· Trust
Komentar
Posting Komentar