Pelampiasan Sosial dan Kesamaan Derajat


PELAMPIASAN SOSIAL

A. PENGERTIAN STRATIFIKASI SOSIAL (PELAPISAN SOSIAL)
       Kata stratifikasi berasal dari bahasa latin yaitu “stratum” yang artinya tingkatan. Secara harfiah stratifikasi sosial berarti tingkatan masyarakat dalam kehidupan sosial. Stratifikasi sosial merupakan pemisihan masyarakat ke dalam kelompok tertentu berdasarkan suatu kriteria atau sifat yang dibutuhkan. Stratifikasi sosial menempatkan suatu kelompok atau individu memiliki tingkatan yang berbeda beda secara hierarki, artinya suatu kelompok mempunyai kekuasan yang lebih tinggi atau dianggap lebih baik dari kelompok lainnya. Stratifikasi Sosial sering juga disebut dengan Pelapisan sosial.

B. CIRI DAN SIFAT STRATIFIKASI SOSIAL (PELAPISAN SOSIAL)
1. Ciri Stratifikasi Sosial
·  Terdapat perbedaan Status dan Peranan.
·  Terdapat Distribusi Hak dan Kewajiban.
·   Adanya sistem simbol dalam status.
·  Terdapat perbedaan Pola Interaksi antar kelompok.
·  Terdapat perbedaan gaya hidup antar kelompok.
·   Adanya perbedaan kemampuan antar kelompok.

2. Sifat Stratifikasi sosial

Berdasarkan sifatnya stratifikasi sosial dapat dibagi menjadi tiga :

a. Stratifikasi Sosial Terbuka
Stratifikasi Sosial Terbuka merupakan stratifikasi sosial dimana setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk naik ke pelapisan sosial yang lebih tinggi karena kemampuan dan kecakapannya sendiri, demikian pula sebaliknya, setiap anggota juga dapat turun ke kelas yang lebih rendah. Contohnya dalam dunia bisnis, setiap pengusaha memiliki kesempatan untuk mendapatkan lebih banyak konsumen dan meraup keuntungan yang lebih.

b. Stratifikasi Sosial Tertutup
Stratifikasi Sosial Tertutup merupakan stratifikasi sosial yang setiap anggotanya tidak akan berpindah dari kelompok tertentu karena satu – satunya penentu pengelompokkan dalam sistem stratifikasi sosial tertutup adalah melalui kelahiran. Contohnya adalah pada masyarakat yang masih menggunakan ras sebagai dasar pelapisan sosial.

c. Stratifikasi Sosial Campuran
Stratifikasi sosial campuran merupakan kombinasi dari stratifikasi sosial terbukan dan tertutup. Contohnya adalah orang asli bali memiliki kedudukan yang tinggi di bali (stratifikasi tertutup), tetapi ketika ia pindah ke daerah lain kedudukannya bisa berubah sesuai dengan usaha dan kemampuannya (stratifikasi terbuka).


C. UNSUR STRATIFIKASI SOSIAL (PELAPISAN SOSIAL)
1. Unsur Status
Status adalah posisi seseorang dalam suatu kelompok sosial. Berdasarkan cara memperolehnya, status dapat dibagi menjadi :
· Ascribe Status, kedudukan yang diperoleh melalui kelahiran.
·  Achived Status, kedudukan yang diperoleh melalui usaha – usahanya.
·  Assigned Status, kedudukan yang diperoleh melalui pemberian (diberikan).
2. Unsur Peran
Peran adalah perilaku sesungguhnya dari seseorang yang memiliki tanggung jawab. Menurut Soerjono Soekanto, peran mengandung tiga hal :
· Norma dalam masyarakat
· Konsep tentang tindakan yang dilakukan
· Perilaku individu
D. MANFAAT DAN KERUGIAN ADANYA STRATIFIKASI SOSIAL (PELAPISAN SOSIAL)
1. Manfaat (Dampak Positif) Stratifikasi sosial
Adanya stratifikasi sosial akan merangsang seseorang untuk berusaha dan berprestasi dengan sebaik-baiknya karena ia memiliki kemungkinan untuk hidup lebih baik. Kesempatan ini mendorong orang untuk bekerja keras dan mau bersaing dalam melakukan sesuatu.

2. Kerugian (Dampak Negatif) Stratifikasi sosial

Sistem stratifikasi sosial yang memberikan keuntungan kepada kelompok yang lebih tinggi cenderung akan menimbulkan konflik. Beberapa konflik yang dapat terjadi antara lain adalah :
· Konflik Antar Kelas
· Konflik Antar Kelompok sosial
· Konflik antar Generasi

Kesamaan Derajat

A.   Pengertian Kesamaan Derajat 
      Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungkan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.

B.   Pasal-pasal dalam UUD 1945 tentang persamaan hak
      Setiap masyarakat memiliki hak yang sama dan setara sesuai amanat UUD 1945,yaitu :

· Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,” setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualiannya”.
· Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
· Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan, ”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.

C.    Empat Pokok Hak Asasi dalam 4 Pasal yang Tercantum pada UUD 1945
      Empat pokok hak-hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum di UUD 1945 adalah sebagai berikut :

· Pokok Pertama, mengenai kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa “Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
· Pokok Kedua, ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang”.
· Pokok Ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
· Pokok Keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran” dan (2) “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

CERDAS DALAM MENGGUNAKAN MEDIA SOSIAL

STRENGTHENING ZAKAT AND AWQAF MANAGEMENT SYSTEM