Pelampiasan Sosial dan Kesamaan Derajat
PELAMPIASAN SOSIAL
A. PENGERTIAN STRATIFIKASI
SOSIAL (PELAPISAN SOSIAL)
Kata stratifikasi berasal dari
bahasa latin yaitu “stratum” yang artinya tingkatan. Secara harfiah
stratifikasi sosial berarti tingkatan masyarakat dalam kehidupan sosial.
Stratifikasi sosial merupakan pemisihan masyarakat ke dalam kelompok tertentu
berdasarkan suatu kriteria atau sifat yang dibutuhkan. Stratifikasi sosial
menempatkan suatu kelompok atau individu memiliki tingkatan yang berbeda beda
secara hierarki, artinya suatu kelompok mempunyai kekuasan yang lebih tinggi
atau dianggap lebih baik dari kelompok lainnya. Stratifikasi Sosial sering juga
disebut dengan Pelapisan sosial.
B. CIRI DAN SIFAT STRATIFIKASI SOSIAL (PELAPISAN SOSIAL)
1. Ciri Stratifikasi Sosial
· Terdapat perbedaan Status dan
Peranan.
· Terdapat Distribusi Hak dan
Kewajiban.
· Adanya sistem simbol dalam status.
· Terdapat perbedaan Pola Interaksi
antar kelompok.
· Terdapat perbedaan gaya hidup antar
kelompok.
· Adanya perbedaan kemampuan antar
kelompok.
2. Sifat Stratifikasi sosial
Berdasarkan sifatnya
stratifikasi sosial dapat dibagi menjadi tiga :
a. Stratifikasi Sosial Terbuka
Stratifikasi Sosial Terbuka
merupakan stratifikasi sosial dimana setiap anggota masyarakat memiliki
kesempatan yang sama untuk naik ke pelapisan sosial yang lebih tinggi karena
kemampuan dan kecakapannya sendiri, demikian pula sebaliknya, setiap anggota juga
dapat turun ke kelas yang lebih rendah. Contohnya dalam dunia bisnis, setiap
pengusaha memiliki kesempatan untuk mendapatkan lebih banyak konsumen dan
meraup keuntungan yang lebih.
b. Stratifikasi Sosial Tertutup
Stratifikasi Sosial
Tertutup merupakan stratifikasi sosial yang setiap anggotanya tidak akan
berpindah dari kelompok tertentu karena satu – satunya penentu pengelompokkan
dalam sistem stratifikasi sosial tertutup adalah melalui kelahiran. Contohnya
adalah pada masyarakat yang masih menggunakan ras sebagai dasar pelapisan
sosial.
c. Stratifikasi Sosial Campuran
Stratifikasi sosial
campuran merupakan kombinasi dari stratifikasi sosial terbukan dan tertutup.
Contohnya adalah orang asli bali memiliki kedudukan yang tinggi di bali
(stratifikasi tertutup), tetapi ketika ia pindah ke daerah lain kedudukannya
bisa berubah sesuai dengan usaha dan kemampuannya (stratifikasi terbuka).
C. UNSUR STRATIFIKASI SOSIAL (PELAPISAN SOSIAL)
1. Unsur Status
Status adalah posisi seseorang dalam suatu kelompok sosial.
Berdasarkan cara memperolehnya, status dapat dibagi menjadi :
· Ascribe Status, kedudukan yang
diperoleh melalui kelahiran.
· Achived Status, kedudukan yang
diperoleh melalui usaha – usahanya.
· Assigned Status, kedudukan yang
diperoleh melalui pemberian (diberikan).
2. Unsur Peran
Peran adalah perilaku sesungguhnya dari seseorang yang
memiliki tanggung jawab. Menurut Soerjono Soekanto, peran mengandung tiga hal :
· Norma dalam masyarakat
· Konsep tentang tindakan yang
dilakukan
· Perilaku individu
D. MANFAAT DAN KERUGIAN ADANYA
STRATIFIKASI SOSIAL (PELAPISAN SOSIAL)
1. Manfaat (Dampak Positif)
Stratifikasi sosial
Adanya stratifikasi sosial akan
merangsang seseorang untuk berusaha dan berprestasi dengan sebaik-baiknya
karena ia memiliki kemungkinan untuk hidup lebih baik. Kesempatan ini mendorong
orang untuk bekerja keras dan mau bersaing dalam melakukan sesuatu.
2. Kerugian (Dampak Negatif)
Stratifikasi sosial
Sistem stratifikasi sosial yang
memberikan keuntungan kepada kelompok yang lebih tinggi cenderung akan
menimbulkan konflik. Beberapa konflik yang dapat terjadi antara lain adalah :
· Konflik
Antar Kelas
· Konflik
Antar Kelompok sosial
· Konflik antar Generasi
Kesamaan
Derajat
A. Pengertian Kesamaan Derajat
Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungkan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
B. Pasal-pasal dalam UUD 1945 tentang persamaan hak
Setiap masyarakat memiliki
hak yang sama dan setara sesuai amanat UUD 1945,yaitu :
· Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang
menyatakan,” setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada pengecualiannya”.
· Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
· Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
menyatakan, ”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar
apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu”.
C.
Empat Pokok Hak Asasi dalam 4 Pasal yang Tercantum
pada UUD 1945
Empat pokok hak-hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum di UUD 1945 adalah sebagai berikut :
Empat pokok hak-hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum di UUD 1945 adalah sebagai berikut :
· Pokok Pertama, mengenai kesamaan kedudukan
dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan. Pasal 27
ayat 1 menetapkan bahwa “Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam
Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.”
· Pokok Kedua, ditetapkan dalam pasal
28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang”.
· Pokok Ketiga, dalam pasal 29 ayat 2
dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh
negara, yang berbunyi sebagai berikut : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut
agamanya dan kepercayaannya itu”.
· Pokok Keempat, adalah pasal 31 yang
mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga
negara berhak mendapat pengajaran” dan (2) “Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan
undang-undang”.
Komentar
Posting Komentar