CERDAS DALAM MENGGUNAKAN MEDIA SOSIAL
SEMINAR NASIONAL 2018
CERDAS DALAM
MENGGUNAKAN MEDIA SOSIAL
Pembicara :
a.
Robertus Pasaribu (Kasubdit Cyber Crime Disreskrimsus
Polda Metro Jaya)
b.
Reza Indragiri Amriel (Pakar Psikologi)
c.
Dea Rizkita (Putri Indonesia Perdamaian 2017)
d.
Tasya Kamila (Artis)
Moderator :
a.
Aditya Nugroho (Presenter TVONE)
Waktu dan Tempat :
·
Minggu, 9 Desember 2018 di Auditorium Andi Hakim Nasution
Kampus IPB Dramaga
Di era digital
seperti ini penggunaan social media tentunya sudah tidak asing lagi dikalangan
masyarakat. Hampir semua kalangan masyarakat di Indonesia memiliki paling tidak
satu jenis social media. Mulai dari anak-anak, remaja dan orangtua. Kepentingan
pengggunaan social media juga beragam, baik untuk keperluan bisnis maupun hanya
sebatas terhubung dengan orang lain. Kebutuhan untuk berkomunikasi secara
praktis menjadi salah satu alasan mengapa pengguna social media kian bertambah
setiap harinya. Namun, selain banyak manfaatnya, social media juga memiliki
banyak dampak negative, lho. Dua
diantaranya yang sedang banyak diperbincangkan orang sekarang ini adalah berita
bohong atau berita hoax dan ujaran
kebencian atau hate speech.
Berita
hoax sangat mudah menyebar didalam
social media karena banyak orang yang dengan sangat mudahnya termakan berita
tersebut. Pesan yang tersebar melalui media social juga sangat cepat terjaring
dan diterima oleh siapapun dan dimanapun orang berada, hal ini juga yang
menjadi penyebab berita hoax tersebut
banyak berserakan di social media.
Ujaran
kebencian atau hate speech merupakan tindakan komunikasi yang
dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan,
ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek
seperti ras, warna kulit, etnis, gender, cacat, orientasi seksual, kewarganegaraan,
agama, dan lain-lain. Dalam artian hukum Ujaran kebencian berarti perkataan,
perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu
terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku pernyataan
tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut.
Di
Indonesia, banyak sekali contoh kasus yang merupakan hate speech, terutama di kalangan para aktris dan juga public figure. Di dunia Internet
warganet bebas mengekspresikan dan mengungkapkan apa saja yang mereka inginkan,
seperti mengomentari dan mengkritik para public
figure. Namun, masih banyak warganet yang tidak sadar jika
perkataan-perkataan yang diucapkan di internet termasuk kedalam hate speech, body shaming, atau bullying.
Untuk
mengatasi hal tersebut Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
(KOMINFO) mengeluarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU
ITE) agar para warganet lebih berhati-hati dalam berbicara di dunia Internet.
Kita.
sebagai generasi milenial wajib untuk cerdas dalam menggunakan social media.
Sebab, jika dulu ada pepatah yang bilang bahwa ‘mulutmu adalah harimaumu’ di
era digital seperti sekarang pepatah itu berubah menjadi ‘ibu jarimu adalah
harimaumu”
Kesimpulan dan saran :
1.
berita hoax menimbulkan permasalahan hukum dan permasalahan
lainnya di masyarakat yang memanfaatkan isu negative dari dunia maya (cyber space)
2.
ada
akibat hokum yang harus dipertanggungjawabkan bagi pelaku pembuat dan
penyebaran berita hoax
3.
jangan
mudah mempercayai suatu berita dan harus dilakukan pemeriksaan (crosscheck)
terlebih dahulu
Sertifikat:
Komentar
Posting Komentar