CERDAS DALAM MENGGUNAKAN MEDIA SOSIAL


SEMINAR NASIONAL 2018
CERDAS DALAM MENGGUNAKAN MEDIA SOSIAL



Pembicara :
a.       Robertus Pasaribu (Kasubdit Cyber Crime Disreskrimsus Polda Metro Jaya)
b.      Reza Indragiri Amriel (Pakar Psikologi)
c.       Dea Rizkita (Putri Indonesia Perdamaian 2017)
d.      Tasya Kamila (Artis)

Moderator :
a.       Aditya Nugroho (Presenter TVONE)
Waktu dan Tempat :
·         Minggu, 9 Desember 2018 di Auditorium Andi Hakim Nasution Kampus IPB Dramaga
Di era digital seperti ini penggunaan social media tentunya sudah tidak asing lagi dikalangan masyarakat. Hampir semua kalangan masyarakat di Indonesia memiliki paling tidak satu jenis social media. Mulai dari anak-anak, remaja dan orangtua. Kepentingan pengggunaan social media juga beragam, baik untuk keperluan bisnis maupun hanya sebatas terhubung dengan orang lain. Kebutuhan untuk berkomunikasi secara praktis menjadi salah satu alasan mengapa pengguna social media kian bertambah setiap harinya. Namun, selain banyak manfaatnya, social media juga memiliki banyak dampak negative, lho. Dua diantaranya yang sedang banyak diperbincangkan orang sekarang ini adalah berita bohong atau berita hoax dan ujaran kebencian atau hate speech.
Berita hoax sangat mudah menyebar didalam social media karena banyak orang yang dengan sangat mudahnya termakan berita tersebut. Pesan yang tersebar melalui media social juga sangat cepat terjaring dan diterima oleh siapapun dan dimanapun orang berada, hal ini juga yang menjadi penyebab berita hoax tersebut banyak berserakan di social media.
Ujaran kebencian atau hate speech merupakan tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, etnis, gender, cacat, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama, dan lain-lain. Dalam artian hukum Ujaran kebencian berarti perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut.
Di Indonesia, banyak sekali contoh kasus yang merupakan hate speech, terutama di kalangan para aktris dan juga public figure. Di dunia Internet warganet bebas mengekspresikan dan mengungkapkan apa saja yang mereka inginkan, seperti mengomentari dan mengkritik para public figure. Namun, masih banyak warganet yang tidak sadar jika perkataan-perkataan yang diucapkan di internet termasuk kedalam hate speech, body shaming, atau bullying.
Untuk mengatasi hal tersebut Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (KOMINFO) mengeluarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) agar para warganet lebih berhati-hati dalam berbicara di dunia Internet.
Kita. sebagai generasi milenial wajib untuk cerdas dalam menggunakan social media. Sebab, jika dulu ada pepatah yang bilang bahwa ‘mulutmu adalah harimaumu’ di era digital seperti sekarang pepatah itu berubah menjadi ‘ibu jarimu adalah harimaumu”


Kesimpulan dan saran :
1.      berita hoax menimbulkan permasalahan hukum dan permasalahan lainnya di masyarakat yang memanfaatkan isu negative dari dunia maya (cyber space)
2.      ada akibat hokum yang harus dipertanggungjawabkan bagi pelaku pembuat dan penyebaran berita hoax
3.      jangan mudah mempercayai suatu berita dan harus dilakukan pemeriksaan (crosscheck) terlebih dahulu



Sertifikat:





Komentar

Postingan populer dari blog ini

STRENGTHENING ZAKAT AND AWQAF MANAGEMENT SYSTEM