MASYARAKAT PEDESAAN A. PENGERTIAN DESA/PEDESAAN Yang dimaksud desa menurut Sutardjo Kartohadikusuma mengemukakan sebagai berikut: “ desa adalah suatu kesatuan hukum di mana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan sendiri.” Menurut Bintarto desa merupakan perwujudan atau kesatuan geografi, social, ekonomi, politik dan kultural yang terdapat di situ (suatu daerah) dalam hubungannya dan pengaruhnya secara timbal-balik dengan daerah lain. Sedangkan menurut Paul h. Landis, desa adalah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa. Ciri-ciri masyarakat pedesaan adalah sebagai berikut: 1. Di dalam masyarakat pedesaan memiliki hubungan yang lebih mendalam dan erat bila dibandingkan dengan masyarakat pedesaan lainnya di luar batas-batas wilayahnya. 2. System kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan (gemeinschaft atau paguyuban) 3. Sebagian be...
Komentar
Posting Komentar